Jumat, 23 Maret 2012

Lembaga Keimaman Nasional

http://azamazkhacoid.blogspot.com/2010/02/kepemimpinan-umat-islam-masa-depan.html
Minggu, 07 Februari 2010
Kepemimpinan Umat Islam Masa Depan
Tuanku Imam Agung Nasional (al-Imam al-A`zham) dan Tuanku Wakil Imam Agung:
►Berasal dari Tuanku Imam Besar Utama, Doktor dalam Ilmu Syari`ah, Tafsir atau Hadis, Hafizh 30 Juz, Faqih/menguasai Fikih Empat Mazhab Besar, memenuhi kompetensi sebagai Mufti Negara/mujtahid muda dan dengan semua persyaratan lainnya.
►Dipilih sebagai Tuanku Imam Agung Nasional /Wakilnya berdasarkan hasil pemilihan dengan suara terbanyak dalam Majelis Syura Dewan Tuanku Imam Besar Nasional.
►Aktif dalam pembinaan MUI Pusat dan Membina Hubungan Baik dengan seluruh Ormas Islam Nasional, Internasional, Parpol Islam/Nasionalis Agamis dan organisasi yang berpengaruh lainnya untuk kebaikan dan kemaslahatan umat.
►Pantas/berpotensi mengemban tugas menjadi pemimpin Negara bila diperlukan/dibutuhkan

Tuanku Imam Besar Utama Propinsi
Satu Untuk Tiap Tingkat Propinsi
Paling kurang Doktor dalam Ilmu Syari`ah, Tafsir atau Hadis, Hafizh 30 Juz, Faqih, memenuhi semua persyaratan lainnya, telah dikukuhkan sebagai Tuanku Imam Besar Utama. Sebelumnya telah menjadi Tuanku Imam Besar Madya paling kurang 10 Tahun,
Aktif dalam pembinaan dan kegiatan MUI Propinsi

Tuanku Imam Besar Madya Kabupaten/Kota
Paling kurang satu untuk tiap tingkat Kota/Kabupaten dan paling banyak lima orang.
Doktor atau Magister dalam Ilmu Syari`ah, Tafsir atau Hadis, paling kurang Hafizh 26 Juz, memenuhi semua syarat dan telah dikukuhkan sebagai Tuanku Imam Besar Madya.
Sebelumnya telah menjadi Tuanku Imam Madya Selama Paling Kurang 10 tahun.
Aktif dalam MUI Kecamatan/Kota/Kabupaten

Tuanku Imam Besar Pertama
Paling Kurang Satu Orang Untuk Tiap Kecamatan dan paling banyak lima orang.
Sekurang-kurangnya adalah Magister dalam Ilmu Syari`ah, Tafsir atau Hadis, Hafizh 21 juz (paling kurang ), memenuhi semua syarat, dan telah dikukuhkan sebagai Tuanku Imam Besar Pertama
Bertugas Membina langsung para imam masjid/mushalla di Kecamatan tersebut dengan suatu program terpadu, Aktif dalam MUI Kecamatan/Kota/Kabupaten

Penempatan Seluruh
Tuanku Imam Besar (tanpa kecuali: mulai dari Tuanku Imam Besar Pertama hingga Tuanku Imam Agung, hanya Khusus pada Masjid Terakreditasi, untuk Pelaksanaan Program
MMBM dan Kursus Kepahaman Islam (Jamaah Tetap yang terdaftar dan masyarakat yang proaktif) serta seluruh misi Lembaga Keimaman Nasional.
Tingkat jabatan keimaman hanyalah untuk menentukan jenjang kepemimpinan dan keorganisasian (tanzhim), tidak menghilangkan tugas pokok sebagai imam shalat, khathib dan murabbiy

Tugas Rutin/Pokok Imam Besar (Tuanku Imam)
Tuanku Imam melaksanakan amal mauquta (terjadwal)
►Program Rutin Bimbingan: Syari`ah, Ibadah, Akhlaq dan Tarbiyyah Ruhiyyah dan Riadhah/Mujahadah.
►Kursus Kepahaman Islam yang Setara dengan Program Diploma 1 dan 2 untuk tingkat dewasa
►Pesantren Masjid (Pasurauan/ The Mosque School) untuk tingkat siswa Madrasah Aliyah/Mahasiswa PT. Umum/Agama, dll.

a)
Pembinaan
Para Imam Masjid /Mushalla
Biasa, yang belum memenuhi syarat akreditasi(Imam Muda)
b)
Pembinaan Kelompok Khusus dari Masyarakat Muslim Berbasis Masjid untuk tingkat pemuka/pimpinan

Semua Mengarahkan Misi Dakwah kepada:
Masyarakat Islam dan Jamaah Masjid dalam Berbagai Lefel
yang dalam Pendekatan Dakwah harus diklasifikasikan guna penerapan formula tarbiyyah yang tepat dan bermanfaat.

Ketentuan Umum:
Tugas, hak dan tanggung jawab para Tuanku Imam, hubungan kerja dan kepemimpinan antara para Tuanku Imam secara Nasional dan Badan Khas yang menjadi bahagian dari Lembaga Keimaman ini ditetapkan dalam Qanun Lembaga Keimaman Nasional
Diposkan oleh azamazkha.blogspot.com di 02:18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar